Ternyata PPATK Sudah Lama Laporkan Rafael, Kenapa KPK dan  Kemenkeu Tak bertindak? Simak Yuk

Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. (Dok:©2023 Merdeka.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Jumlah harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo, tengah menjadi sorotan.

     Hal ini dikarenakan ia disebut memiliki harta dengan nilai fantastis mencapai Rp56 miliar. Jumlah harta kekayaan Rafael itu pun kemudian ramai dicurigai.

    Bahkan, ditulis merdeka.com, disebutkan jika Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak lama melaporkan kecurigaan mereka tentang jumlah harta kekayaan Rafael. Simak ulasannya:

PPATK Sudah Laporkan Rafael

    PPATK disebut sudah melaporkan kecurigaan mereka terhadap jumlah harta kekayaan Rafael sejak lama.

    Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    "Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat (24/2).

 

     Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, hasil analisis sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satriyo, anak Rafael terlibat kasus penganiayaan.

     Ivan mengatakan, hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

     "Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/2). [khu]

Kenapa KPK dan Kemenkeu Tak Bertindak?

     Eks juru bicara KPK Febri Diansyah ikut mempertanyakan alasan KPK dan Kemenkeu tak menyelidiki harta kekayaan Rafael meski sudah dicurigai ada sesuatu yang tidak beres.

     "Terkait kekayaan ayah tersangka (Rafael), yg jd pertanyaan Saya, jk KPK telah mendeteksi LHKPN tidak wajar sejak lama, kenapa tidak memproses scr hukum?," cuit eks jubir KPK itu melalui akun Twitter @febridiansyah.

     Lebih lanjut, ia pun berharap kedepannya jajaran Kemenkeu dan DJP dapat menanggulangi kericuhan ini dengan baik.

    "Semoga jajaran Kemenkeu dan DJP juga dapat menanggulangi situasi ini dengan baik. Agar masalah perorangan tidak terlalu berdampak negatif pada institusi. Tidak berlebihan jika situasi ini disebut masuk kondisi krisis dalam komunikasi.," tulisnya.

Pengawasan Internal Kementerian Keuangan Dipertanyakan

      Setelah ramainya masalah tersebut, pengawasan internal di lingkup Kementerian Keuangan dan DJP-pun akhirnya dipertanyakan. Mengingat, kasus Rafael ini bukan pertama kalinya terjadi. Pegawai DJP yang pernah ramai jadi sorotan juga contohnya ialah Gayus Tambunan.

 

     "Ada persoalan dalam pengawasan internal Kementerian Keuangan, sehingga menyebabkan kasus nir-intergritas ini masih terus berlanjut," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan.

    Hal ini tentu menjadi perhatian bagi institusi Kementerian Keuangan. Sebab, menurut Misbah, jumlah harta kekayaan Rafael sangat tidak sesuai dengan nilai pendapatan seorang pejabat eselon III.

     "Saya rasa tidak wajar, pejabat eselon III mempunyai kekayaan hingga Rp56 milyar. Ini pun yang terlaporkan di LHKPN, ada kemungkinan nilai kekayaannya lebih dari itu," ujarnya.

     Merujuk situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi.

    Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.

KPK Bersurat ke Kemenkeu

    Wakil Ketua KPKcNawawi Pomolango menyebut, jika pihaknya sudah pernah mengirim surat kepada Inspektorat  Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) terkait harta mencurigakan milik Rafael Alun Trisambodo.

    Nawawi menyebut, surat dikirim ke Itjen Kemenkeu pada 2020. Surat berkaitan dengan ketidaksesuaian harta Rafael dengan jabatan yang diembannya.

    "KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi kekurang-sesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN," ujar Nawawi dalam keterangannya, Jumat (24/2).

Bantah Baru Selidiki Kasus Rafael Usai Viral

      Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian membantah jika pemeriksaan terhadap aset kekayaan Rafael Trisambodo baru dilakukan usai kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy viral.

 

     Pemeriksaat aset Rafael disebut Sri Mulyani tetap dilakukan, hanya saja tindakan korektif melalui beberapa tahapan.

    "Tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian," tegas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

    "Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2).

     Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.***